Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI DAN TUJUAN 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 4. HAK DAN KEWAJIBAN 5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN 6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN 7. KURIKULUM 8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN 9. BAHASA PENGANTAR 10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 11. PRASARANA DAN SARANA 12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI 13. PENDANAAN 14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN 15. PENJAMINAN MUTU 16. PERAN SERTA MASYARAKAT 17. KERJASAMA 18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 19. SANKSI ADMINISTRATIF 20. KETENTUAN PENYIDIKAN 21. KETENTUAN PIDANA 22. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.6, TLD NO.30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan