Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2019/ No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilhan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu
penyesuaian.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 65 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 tahun 2018; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017; perda Kab Rembang No 9 Tahun 2014; Perbup Rembang No 35 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah dengan Perbup Rembang No 33 tahun 2017; Perbup Rembang No 28 tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas PErbup Rembang no 35 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b angka 6 diubah,Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diubah,Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A,Ketentuan Pasal 36 diubah,Ketentuan Pasal 55 diubah,Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA dan ditambahkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 80A, Pasal 80B, Pasal 80C, Pasal 80D dan Pasal 80E.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 24 Tahun 2016
perubahan kedua atas peraturan No.55 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah & nomor 3 tentang tata cara pemilihan kepala desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.112 Tahun 2014; PERDA No.3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja; Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Bupati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada BAB II tentang Perencanaan Pembangunan Desa, bahwa desa diwajibkan membuat RPJM Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten; Pengkajian Keadaan Desa; Penyusunan Rancanngan RPJM Desa; Penetapan Dan Periubahan RPJM Desa; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 8 PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA, MAKA DALAM HAL TERDAPAT LEBI DARI 5 (LIMA) ORANG BAKAL CALON KEPALA DESA YANG MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA DILAKUKAN SELEKSI OLEH PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN SALAH SATUNYA ADALAH SELEKSI UJIAN TULIS;
BAHWA OLEH KARENA TERDAPAT KESALAHAN DALAM PENGATURAN PELAKSANAAN PENILAIAN SELEKSI UJIAN TULIS BAGI BAKAL CALON KEPALA DESA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 12 HURUF B PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA, MAKA PERLU DILAKUKAN PERBAIKAN DALAM PENGATURANNYA
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dan Keberadaan dan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan agar berjalan optimal, maka diperlukan fasilitasi dalam bentuk pedoman pengembangan tugas dan fungsi, tata. kepengurusan maupun hubungan kerja antar lembaga dalam konteks penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
Dasar Hukum: UU 28/1999; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; Permensos 83/HUK Tahun 2005; Permendagri 19/2007; Permendagri 35/2007; Permendagri 38/2007; Permendagri 66/2007; dan kepMendagri 53/2000.
Materi Pokok: Tujuan disusunnya pedoman penataan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan untuk memberikan pengembangan dalam memfasilitasi Pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan melalui berbagai bentuk pemberian bantuan pembiayaan, pendiddikan, pelatihan dan pendampingan, bimbingan teknis dan pengawasan, maupun pemberian penghargaan atas prestasi lembaga masyarakat desa dan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2016
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perka LKPP No 13 Tahun 2013;
Perda Lebong No 31 Tahun 2005;
Perda Lebong No 33 Tahun 2005;
Perda Lebong No 34 Tahun 2005;
Perda Lebong No 35 Tahun 2005;
Perda Lebong No 36 Tahun 2005;
Perda Lebong No 37 Tahun 2005;
Perda Lebong No 39 Tahun 2005;
Perda Lebong No 40 Tahun 2005;
Perda Lebong No 5 Tahun 2007;
Perda Lebong No 9 Tahun 2008.
Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip-prinsip:
a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
e. gotong-royong, yaitu penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam peraturan bupati ini terdiri atas:
a. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
b. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; dan
c. Pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia barang/jasa meliputi:
a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Angaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tatacara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. dalam rangka kejelasan dan tertib administrasi penggunaan dana desa, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2017 Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2017 Nomor 4) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19 DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana nonalam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu diatur protokol kesehatan dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease 2019 (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
21. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah COVID 19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang memuat 17 bab, 37 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penerapan protokol kesehatan, pembentukan panitia, bakal calon dan calon kepala desa, kegiatan musyawarah/rapat, tahapan seleksi akademis, tahapan penetapan calon kepala desa, tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji kepala desa, sanksi, pembiayaan pilkades, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat