Peraturan Bupati tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah COVID 19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang memuat 17 bab, 37 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penerapan protokol kesehatan, pembentukan panitia, bakal calon dan calon kepala desa, kegiatan musyawarah/rapat, tahapan seleksi akademis, tahapan penetapan calon kepala desa, tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji kepala desa, sanksi, pembiayaan pilkades, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat