Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2016

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip-prinsip: a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum; b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya; c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat; d. pemberdayaan masyarakat, yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya; e. gotong-royong, yaitu penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan f. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam peraturan bupati ini terdiri atas: a. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola; b. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; dan c. Pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima. Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia barang/jasa meliputi: a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
22 September 2016
Tanggal Pengundangan
22 September 2016
Tanggal Berlaku
22 September 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 24
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan