Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1,Ketentuan Umum 2.Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi 3.Organisasi Pemerintah Desa 4.Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa 5.Kedudukan ,Tugas , Fungsi, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa 6.Tata Kerja 7.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
10 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.18
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    mencabut perda no 18 tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan