Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1,Ketentuan Umum 2.Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi 3.Organisasi Pemerintah Desa 4.Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa 5.Kedudukan ,Tugas , Fungsi, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa 6.Tata Kerja 7.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat