Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja; Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Bupati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada BAB II tentang Perencanaan Pembangunan Desa, bahwa desa diwajibkan membuat RPJM Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten; Pengkajian Keadaan Desa; Penyusunan Rancanngan RPJM Desa; Penetapan Dan Periubahan RPJM Desa; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 Halaman
|