KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Balikpapan No. 26 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN
PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN MANFAAT PELAYANAN KELAS III PERWALI NO.36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Mencabut
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak
Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENSOS NO.5 Tahun 2016
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga
tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baikjasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil pendataan Dinas, dengan melibatkan Kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota; Pendataan dan Verifikasi penerima bantuan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan Kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat, Lembaga {Kesejahteraan Sosial, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai data acuan penetapan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan Daerah. Pemutakhiran data serta pendataan dan Verifikasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah dilaksanakan setiap bulan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.4 Tahun 2017
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Hi. Aloei Saboe pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No.5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Hi. Aloei Saboe Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat Gunung Bahagia, Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Baru Ulu dan Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Manggar Baru sebagai
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
secara bertahap diperlukan penetapan tarif layanan
dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan
aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, diperlukan pengaturan tarif
layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Balikpapan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagianatau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmasyang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Puskesmas melaksanakan pungutan biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan Pendapatan jasa layanan BLUD. Tarif BLUD-Puskesmas diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Besarnya tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.12 Tahun 2015
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat, dan untuk melaksanakan insttruksi Presiden No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, perlu dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi, Masa Bakti, Tugas, Pedoman, Kerja Sama, Pembiayaan dan Monitoring evaluasi dan pelaporan. Germas ini merupakan lembaga non struktural sehingga perlu dibentuk Forum Komunikasi. Sehingga diperlukan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris I, Sekretaris II dan Anggota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat kota pontianak tentang peningkatan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadri Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, Perpres No.81 Tahun 2010, Permendagri No.25 Tahun 2007, PermenpanRB No PER/05/M.PAN/4/2009, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas dan Prinsi Pengelolaan Penanganan Pengaduan, Penanganan Pengaduan; Pengelolaan Pelayanan Penanganan Pengaduan; Hak dan Kewajiban Penerima Pelayanan; Sarana/Media Resmi Pengaduan; Tata Laksana Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Alur Pengelolaan penanaganan Pengaduan; laproan Hasil Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Sekretariat Pengaduan; penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 32 Tahun 2018
PERWALI Kota Binjai No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas, maka Pemerintah Kota Binjai menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan;
Bahwa agar Program Jaminan Pesalinan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Walikota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran,Obyek dan tujuan, Penyelenggara Program JAMPERSAL, Mekanisme Pelaksanaan Program JAMPERSAL, Sistem Pembayaran dan Monitoring dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Dalam Rangka Universal Health Coverage di Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program pemerintah yang menargetkan Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh
bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Dalam Rangka Universal Health Coverage di Kota Bogor
UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2013; PP No 86 Tahun 2013; PERPRES No 12 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah dengan PERPRES No 28 Tahun 2016; Instruksi Presiden No 8 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dalam Ranga Universal Health Coverage di Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Jaminan Kesehatan; 4. Peran serta Pemerintah Daerah Kota Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 5. Pembiayaan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Binjai No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pada pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai, terdapat ketentuan yang belum sesuai
dengan peraturan yang lebih tinggi, dan belum mengatur
kapitalisasi aset tetap yang menambah masa manfaat, aset tidak
berwujud, klasifikasi piutang, metode penilaian persediaan
untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai, akuntansi
dana non APBD dan Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2016 Nomor 45-
B/LHP/XVIII-MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017, yang
menyebutkan sebagai entitas pelaporan BLUD belum menyusun
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan di dalam
Peraturan Walikota belum mengatur mengenai
pemetaan/mapping bagan akun BLUD terhadap kode rekening
akun Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai, maka perlu
menyempurnakan Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLUD RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai;
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham
Binjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten
Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli
Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5268);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai diubah sebagai berikut:
1. Diantara ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf e1, dan setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat yakni ayat (5),
2. Ketentuan BAB V diubah,
3. Ketentuan BAB VI diubah,
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat