PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2003.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2003; Perda Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2003; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996
Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu dilakukan penataan dan pengembangan organisasi usaha BUMD di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan dalam meningkatkan PAD perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya DKI Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo beserta penyertaan modal Pemprov. DKI Jakarta, maka perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk badan hukum; maksud dan tujuan; bidang usaha; nilai kekayaan perusahaan daerah dan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; serta kepegawaian perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jakarta Tourisindo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996dan Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2004/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Kabupaten Bulungan terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam dan pengelolaannya telah menjadi wewenang Pemerintah Daerah serta perlu dilakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan untuk mencegah berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, untuk Pelaksanaan Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Pertambangan Umum perlu ditetapkan standar, norma, kriteria, dan pedoman dalam penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum sebagai dasar pelaksanaan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Neger, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian, PP No 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP No 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, PP No 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang– undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertambangan, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerbitan
Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengenai erizinan Usaha Pertambangan Umum mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi kegiatan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pertambangan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2004/No. 45 seri c-5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya potensi pendapatan
daerah dari bidang perhubungan khususnya Retribusi
Terminal yang belum seluruhnya diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Terminal, maka guna meningkatkan pelayanan
dan Pendapatan Asli Daerah Kota Sukabumi serta adanya
kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Terminal,
perlu adanya penyesuaian atas Peraturan Daerah dimaksud
yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 9 huruf a, d dan f, penambahan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 38 Tahun 2002;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 38
Tahun 2002 perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu menetapkan kembali Pembentukan Organisasi Dinas
Daerah Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40/KEP/M.PAN/4/2003, Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 53/KEP/M.PAN/4/2003, Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/54/2003, Nomor 17 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Investasi atau penanaman modal sebagai upaya nyata dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian daerah sangat membutuhkan iklim yang kondusif agar dapat berkembang dengan baik dan sehat sesuai yang diharapkan. Bahwa untuk memberdayakan Potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, serta untuk mendorong tumbuh kembangnya usaha-usaha lain guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, diperlukan adanya investasi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan investasi adalah dimaksudkan untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sekaligus sebagai payung hukum bagi para pemodal (investor) dalam melakukan kegiatan investasi di Sulawesi Tenggara.Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 29 Tahun 2004; Keppres No. 96 Tahun 1998; Perda Prov. Sultra No. 3 Tahun 2003; Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2003;
perda ini mengatur tentang, ketentuan umum, peluang dam bidang-bidang usaha investasi, ketentuan investasi, pelindungan investasi, insentif dan kemudahan perizinaan, ketenaga kerjaan, ketentuan pemanfaatan dan penataan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat