Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 9 huruf a, d dan f, penambahan huruf h.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2004
Sumber
LD. 2004/No. 45 seri c-5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan