Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 9 huruf a, d dan f, penambahan huruf h.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat