Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 9 huruf a, d dan f, penambahan huruf h.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2004
Sumber
LD. 2004/No. 45 seri c-5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan