Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, produk hukum desa, materi muatan, perencanaan penyusunan, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum desa, partisipasi masyarakat, penetapan, penyebarluasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat