Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2004

Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/NO.123
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan