Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat