Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa di Provinsi Jawa Tengah cukup banyak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan yang terlambat melaksanakan Balik Nama atas nama pemilik sesuai domisili; bahwa untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah serta menggali potensi obyek Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan akurasi data, perlu upaya peningkatan pendapatan di bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pokok Dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan DaerahPropinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang syarat pemberian keringanan pokok pajak, pembebasan sanksi administrasi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 133 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran2008, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Bea Balik Nam.a Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/KotaDi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-UndarigNom.or 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provirisi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan, kegunaan, tata cara penyaluran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 135 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/K.ota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan, kegunaan, tata cara penyaluran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 141, BN.2023 (982)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur yang merata, salah satunya dengan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang impor milik Pekerja Migran Indonesia yang merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi dengan tetap memperhatikan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha, sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai impor barang Pekerja Migran Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, impor barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang PMI, impor barang pindahan PMI, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Diubah dengan :
PP No. 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Kepres Nomor 18 Tahun 1986 dan Kepres Nomor 2 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 147, BN.2023 (1085)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/ a tau Cukai;
b. bahwa untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, hak penagihan atas utang menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kadaluwarsa, penghapus bukuan, penghapus tagihan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/ atau Cukai dicabut dna dinyatakn tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 151, BN.2023 (1056)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous
ABSTRAK:
a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengarnanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Procluk Kertas Sigaret clan Kertas Plug Wrap Non-Porous;
b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu
bagi industr i dalam negen untuk menyelesaikan
penycsuaian struktural;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret clan Kertas Plug Wrap Non-Porous;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap kertas sigaret/ tobacco wrapping paper dan kertas plug wrap non-porous
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
PMK No. 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda,Dan/ Atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau 'Sanksi Administrasi Berupa Denda
. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan NO. 153, BN.2023 (1058)/39 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea
keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga dalam kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ atau Bunga dalam rangka Kepabeanan;
c. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
d. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2022 ten tang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
e. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan
keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar dalam memberikan kepastian hukum, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dokumen dasar pengembalian, permohonan pengembalian, penelitian dan penghitungan pengembalian, keputusan dan pelaksanaan keputusan, monitoring dan evaluasi, pengelolaan pengembalian penerimaan negara secara elektronik, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau 'Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014
tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ a tau Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
c. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
d. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK No. 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 154, BN.2023 (1059)/56 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi ben.ipa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai;
c. bahwa untuk optimalisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran utang bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk rhelaksanakan ketentuan Pasal 37 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan atau penolakan, jaminan, skema penundaan dan pengangsuran, pembayaran awal, berlakuknya keputusan dan akibat hukum, monitoring dan evaluasi, pengelolaan penundaan atau angsuran secara elektronik, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017
tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 156 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau di Kabupaten Cilacap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pergub Jateng no 87 tahun 2018 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Prov Jateng dan Pemerintah Kab/Kota di Jateng TA 2019, dan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI No S-202/PK/2019 perihal Penyampaian Nilai Sisa Dana Sisa Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sampai dengan TA 2018 serta Permintaan Surat Pernyataan Penganggaran Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sampai dengan TA 2018, maka Kab Cilacap mendapat Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Perubahan Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di kab Cilacap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Cilacap TA 2019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1995; UU no 11 Tahun 1995; UU No 33 Tahun 204; UU No 23 Tahun 2014; PP no 6 Tahun 1988; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat