Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 135 Tahun 2008

Pemberian Tambahan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan, kegunaan, tata cara penyaluran, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 135 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
135
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2008
Sumber
BD.2008/No.135
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan