Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023

Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dokumen dasar pengembalian, permohonan pengembalian, penelitian dan penghitungan pengembalian, keputusan dan pelaksanaan keputusan, monitoring dan evaluasi, pengelolaan pengembalian penerimaan negara secara elektronik, ketentuan peralihan dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
153
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BN.2023 (1058)/39 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 1330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda,Dan/ Atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan

  2. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau 'Sanksi Administrasi Berupa Denda

  3. . Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

  4. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan