ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea
keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga dalam kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ atau Bunga dalam rangka Kepabeanan;
c. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
d. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2022 ten tang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
e. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan
keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar dalam memberikan kepastian hukum, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dokumen dasar pengembalian, permohonan pengembalian, penelitian dan penghitungan pengembalian, keputusan dan pelaksanaan keputusan, monitoring dan evaluasi, pengelolaan pengembalian penerimaan negara secara elektronik, ketentuan peralihan dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau 'Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014
tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ a tau Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
c. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
d. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 39 hlm
|