impor
2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 151, BN.2023 (1056)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengarnanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Procluk Kertas Sigaret clan Kertas Plug Wrap Non-Porous;
b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu
bagi industr i dalam negen untuk menyelesaikan
penycsuaian struktural;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret clan Kertas Plug Wrap Non-Porous;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
- Peraturan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap kertas sigaret/ tobacco wrapping paper dan kertas plug wrap non-porous
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
- 9 hlm
|