keringanan - pajak dan bea
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, BD.2008/No.125
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa di Provinsi Jawa Tengah cukup banyak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan yang terlambat melaksanakan Balik Nama atas nama pemilik sesuai domisili; bahwa untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah serta menggali potensi obyek Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan akurasi data, perlu upaya peningkatan pendapatan di bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pokok Dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan DaerahPropinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang syarat pemberian keringanan pokok pajak, pembebasan sanksi administrasi,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
- 4 hal
|