PERBUP Kab. Tanah Laut No. 178 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasir Akrual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, dimana PemerintahDaerah perlu mengatur Sistem Akuntansi PemerintahDaerah dengan Peraturan Bupati yang mengacu padapedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Sistem Akuntansi Pemerintah DaerahKabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2007.
PPERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG SISTEM AKUNTASI PEERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT YANG BERBASIS AKRUAL DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH ; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal Kabupaten Banjar maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit
Pelaksana Teknis Terminal agar lebih berdaya guna danberhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Terminal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Terminal dengan Sistematika;Ketenuan Umum;Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 46 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjarmasin No. 96 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu disusun
Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Program
Jaminan Kesehatan Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a konsiderans di atas perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013
Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penganggaran; Pemanfaatan; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pencatatan dan Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen
Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan,
dipandang perlu menyusun tata cara pemeriksaan,
penerbitan rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin
Lingkungan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 47
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan Juncto Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan
Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, Bupati dapat
mendelegasikan kewenangan pemeriksaan, penerbitan
rekomendasi UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan
kepada kepala instansi Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, dalam rangka memberikan pelayanan yang
cepat dan efisien diperlukan pelimpahan kewenangan
pemeriksaan, penerbitan rekomendasi UKL-UPL serta
penerbitan Izin Lingkungan dari Bupati kepada Kepala
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Demak selaku Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di
Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan,
Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta
Penerbitan Izin Lingkungan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Dan Penerbitan Izin Lingkungan, Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Rekomendasi Dan Perizinan, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 47, BN.2014/No.1482, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan biaya riil atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.37 Tahun 2014, Perda No.15 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
11 Halaman dan Penjelasan Sebanyak 11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat