Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Dan Penerbitan Izin Lingkungan, Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Rekomendasi Dan Perizinan, Pendanaan, Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat