Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 46 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasir Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PPERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG SISTEM AKUNTASI PEERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT YANG BERBASIS AKRUAL DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH ; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasir Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
30 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.178
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 178 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan