Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2014/NO.178
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasir Akrual
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, dimana PemerintahDaerah perlu mengatur Sistem Akuntansi PemerintahDaerah dengan Peraturan Bupati yang mengacu padapedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Sistem Akuntansi Pemerintah DaerahKabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2007.
- PPERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG SISTEM AKUNTASI PEERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT YANG BERBASIS AKRUAL DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH ; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- 7 Halaman
|