PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/NO.47, TBD No.47, LL Kab Landak: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan biaya riil atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.37 Tahun 2014, Perda No.15 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- 11 Halaman dan Penjelasan Sebanyak 11 Halaman.
|