Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 47 Tahun 2014

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.47, TBD No.47, LL Kab Landak: 21 HLM
Subjek
APBD - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 1 Tahun 2020 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan