Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO. LL Kab Landak : 34 Hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak
  2. PERBUP Kab. Landak No. 47 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan