Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN DARI KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa sehat merupakan hak azasi manusia, sehingga
setiap orang berhak memperoleh pelayanan
kesehatan,untuk itu perlu dilakukan upaya untuk
menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia
seutuhnya;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat khususnya untuk keluarga miskin
atau tidak mampu di Kota Padang Panjang perlu
diberikan bantuan bagi pendamping pasien dari
keluarga miskin atau tidak mampu peserta jaminan
kesehatan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan bagi
Pendamping Pasien dari Keluarga Miskin atau Tidak
Mampu Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kota
Padang Panjang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun
2017, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA MEMUAT TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN DARI KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU PESERTA JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL KOTA PADANG PANJANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP DAN TUJUAN
3. PENERIMA BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN
4. BANTUAN BIAYA PENDAMPINGAN
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperluhkan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU no.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 1999, PP no.19 tahun 2003, Perda no.5 Tahun 2009, Perda no.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; kewajiban dan tanggung jawab; larangan dan pengendalian; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; sanksi administratif; pembiayaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD Kota Bima 2019 Nomor 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tertib adiministrasi yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan, pembiyaan dan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima
- Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Evaluasi yang dihadiri oleh Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Puskesmas se - Kota Bima, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kota Bima dan Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Puskesmas se - Kota Bima pada tanggal 1 Februari 2018 ternyata Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana non Kapitasi pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS Kesehatan masih terdapat kekurangan, sehingga perlu di ubah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 28 Tahun 2016, Perpres 82 Tahun 2018, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No.80 Tahun 2015, Perwali Kota Bima No. 03 Tahun 2015
Diubah Pasal 5, Psal 7 ayat (1 dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Teknis Penetapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Cilegon
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; PP No 02 Th 2018; Permenkes No 4 Th 2019.
Peraturan Wali Kota Cilegon Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
101 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan dan dinamika sosial di masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan akreditasi
Rumah Sakit, maka perlu mengubah visi, misi, nilai dasar dan moto Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok : Merubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 04 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan
Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum,
Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker
yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan
Do’a Kota Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bengkulu tentang Jasa Medis Bagi Dokter
Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi,
Apoteker
Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil
dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
19. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI JUMLAH BESARAN BIAYA JASA YANG DIBEBANKAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019
pembentukan - organisasi dan - tata kerja - kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Peraturan sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 5 Th; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; PerDa Kota Tangerang No 8 Th 2016; PerWal Kota Tangerang No 59 Th 2016; PerWal Kota Tangerang No 108 Th 2016 yang telah diubah dengan PerWal Kota Tangerang No 102 Th 2017;
1. Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai
Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota
Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun
2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan
pertimbangan objektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a
Kota Bengkulu;
1. Undang Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN SESUAI KELAS JABATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pembiayaan, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan utang/pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws); Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 16 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 tahun 2023
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, bd tahun 2019/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan tarif pelayanan kesehatan
pada Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan pada Balai Pengobatan
Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal perlu dilakukan penyesuaian
berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat
dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
b. bahwa dengan perubahan nomenklatur Balai Pengobatan
Penyakit Paru-Paru Kota Tegal menjadi Klinik Paru
Masyarakat Kota Tegal maka Peraturan Walikota Nomor 4
Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Balai
Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali.
c. bahwa Klinik Paru Masyarakat Kota Tegal/Balai
Pengobatan Penyakit Paru-Paru Kota Tegal telah ditunjuk
menjadi laboratorium rujukan biakan Follow up TB MDR
wilayah Jawa Tengah oleh Kementerian Kesehatan RI
dengan pembayaran mengikuti tarif yang berlaku di
Klinik Paru Masyarakat Kota Tegal/Balai Pengobatan
Penyakit Paru-Paru Kota Tegal.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
13.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 23);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam Peraturan walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tarif Pelayanan; Objek dan Subjek Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam penetapan Struktu Serta Besaran Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keberatan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat