Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019

Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tarif Pelayanan; Objek dan Subjek Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam penetapan Struktu Serta Besaran Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keberatan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
bd tahun 2019/No.1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 tahun 2023
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan