KESEHATAN-PERLINDUNGAN KONSUMEN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/NO.13,LL KOTA SINGKAWANG : 17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK: |
- Bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperluhkan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU no.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 1999, PP no.19 tahun 2003, Perda no.5 Tahun 2009, Perda no.3 Tahun 2016,
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; kewajiban dan tanggung jawab; larangan dan pengendalian; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; sanksi administratif; pembiayaan; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 2 halaman lampiran
|