PERATURAN WALIKOTA MEMUAT TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN DARI KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KOTA PADANG PANJANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PRINSIP DAN TUJUAN 3. PENERIMA BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN 4. BANTUAN BIAYA PENDAMPINGAN 5. PEMBIAYAAN 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat