PERWALI Kota Cimahi No. 37 Tahun 2019 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Luar Tanggungan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Luar Tanggungan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Padang semakin meningkat yang menimbulkan korban jiwa dan melumpuhkan sendi-sendi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
bahwa dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas perlu dibatasi pergerakan sosial berskala besar di Kota Padang;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 perlu dibuatkan peraturan pelaksana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Gubemur Propinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2019.
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA SESAR DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
3. PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERKSALA BESAR
4. HAK DAN KEWAJlBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
5. PENCATATAN DAN PELAPORAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
PERWALI Kota Surakarta No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilaksanakan secara terukur sehingga tujuan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta tetap memperhatikan berbagai aspek dalam menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyesuaian pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan usia anak harus selalu dilaksanakan berdasar penularan yang terjadi sebagai bagian pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 khususnya pada anak di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Surakarta No. 24 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD 2020/33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020
tanggal 11 April 2020 dan Keputusan Gubernur
Provinsi Jawa Barat Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020
tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
b. bahwa agar pelaksanaanya dapat berjalan secara
efektif, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT KHUSUS
BERSALIN SAYANG IBU "KELAS B" KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B" Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dałam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B"
Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 4 tahun 2014.
Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B" Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 4 Tahun 2014
3 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERWALI Kota Kediri No. 18 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Kediri No. 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERWALI Kota Kediri No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu peningkatan disiplin
dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol
kesehatan;
b. bahwa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang
tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun
2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan
Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu
diselaraskan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai upaya meningkatkan kesadaran
dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protocol kesehatan dengan tujuan mencegah dan menekan penyebaran Covid-19;
memberikan perlindungan kepada masyarakat;
memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan. memuat ketentuan antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan (subjek pengaturan; kewajiban; penindakan); sanksi; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor
18);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020
Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas Yang Terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan insentif;
bahwa bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, daerah diharapkan memberikan Insentif bagi Petugas Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019.
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana tercantum pada lamp iran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAR PELAKSANAAN ANGGARAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TINGKAT PERTAMA DI KOTA KENDARI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tingkat Pertama di Kota Kendari
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa terdapat dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan lainnya meliputi belanja barang operasional yang
belum tertuang dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 25
Tahun 2019 tentang Pedornan Pelaksanaan Anggaran Dana
Jaminan Kapitasi Kesehatan Nasional Tingkat Pertama di
Kota Kendari ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendart tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan
Nasional Tingkat Pertama di Kota Kendari;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkal II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indouesta Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Ondang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
6, Peraturan Presiden Nomor 32 Tabun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 81);
7, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Opresional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Millk Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 21);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TINGKAT PERTAMA DI KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan aksebilitas pelayanan kesehatan yang
bermutu, diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya penerapan Pola
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Puskesmas dapat
memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas
layanan barang/jasa dalam bentuk tarif layanan yang
pengaturannya ditetapkan dengan peraturan walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Layanan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
Materi Pokok; mengatur mengenai Tarif Layanan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat sebagai imbalan atas layanan berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh
UPT Puskesmas. memuat antara lain: ketentuan umum; nama, obyek dan subyek layanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif layanan; struktur dan besarnya tarif layanan; pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan dan
tanggungan pihak ketiga; pemungutan tarif layanan; pengelolaan tarif layanan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
jumlah 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat Teritip, Pusat Kesehatan Masyarakat Manggar, Pusat Kesehatan Masyarakat Damai, Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo, Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Samarinda, Pusat Kesehatan Masyarakat Muara Rapak, Pusat Kesehatan Masyarakat Batu Ampar dan Pusat Kesehatan Masyarakat Baru Ilir sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan penetapan tarif layanan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 35 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Kegiatan Pelayanan dikelompokkan berdasarkan unit pelayanan dan jenis pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
4 hlm. lamp. 3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat