Peraturan Walikota ini mengatur tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau penyandang masalah kesejahteraan sosial di luar tanggungan peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat