Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas Yang Terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan insentif;
bahwa bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, daerah diharapkan memberikan Insentif bagi Petugas Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019.
- PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana tercantum pada lamp iran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
- 3 halaman
|