PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana tercantum pada lamp iran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal 2 Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat