Materi Pokok; mengatur mengenai Tarif Layanan di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai imbalan atas layanan berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh UPT Puskesmas. memuat antara lain: ketentuan umum; nama, obyek dan subyek layanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanan; struktur dan besarnya tarif layanan; pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan dan tanggungan pihak ketiga; pemungutan tarif layanan; pengelolaan tarif layanan; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat