Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2020

TARIF LAYANAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok; mengatur mengenai Tarif Layanan di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai imbalan atas layanan berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh UPT Puskesmas. memuat antara lain: ketentuan umum; nama, obyek dan subyek layanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanan; struktur dan besarnya tarif layanan; pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan dan tanggungan pihak ketiga; pemungutan tarif layanan; pengelolaan tarif layanan; ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 32
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan