Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor
62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto sudah tidak sesuai dengan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan menindaklanjuti ketentuan Diktum KELIMA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
mencabut Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 1, BN 2024 (58) : 22 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata
Perizinan dibutuhkan pedoman penghitungan pada
instansi pemerintah untuk memenuhi Pasal 74 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional dan Pasal 44 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan
Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Penata Perizinan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 549);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan
Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
1. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan
2.Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penata Perizinan
3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains;
4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
5. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
6. Pengusulan kebutuhan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP NO> 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023
Dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBBKB;
e. Pajak Rokok;
f. PBB-P2;
g. BPHTB;
h. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
Jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. pajak air permukaan;
b. opsen pajak mineral bukan logam dan batuan;
c. pajak mineral bukan logam dan batuan;
d. pajak sarang burung walet;
e. opsen PKB; dan
f. opsen BBNKB.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBB-P2;
e. Pajak Reklame; dan
f. PAT.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. PBBKB;
b. Pajak Rokok;
c. BPHTB; dan
d. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 86 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, Fungsi dan Wewenang Petugas Pemeriksa;
Hak dan Kewajiban Petugas Pemeriksa;
Pengawasan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Direktur Utama Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 1, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Jam Kerja, Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Kependudukan merupakan usaha
terpadu sebagai bentuk kebijakan yang terarah, efektif,
efisien dan terukur sesuai dengan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya
permasalahan Kependudukan yang menghambat
pembangunan perlu dilakukan perencanaan,
pengembangan, dan penanganan yang terkoordinasi
secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan dan Masyarakat melalui Pembangunan
Kependudukan; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan perlu dibuatkan pengaturan terhadap
Grand Design Pembangunan Kependudukan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Strategi dan Program, Sistematika GDPK, Penetapan GDPK, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peninjauan Kembali GDPK, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
132 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD dan ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahuun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab 4 (empat) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Sitematika Resntra; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas,
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya Lombok Tengah serta sumber informasi lainnya yang berupa karya tulis, karya·cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Lombok Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal pokok yang diatur:
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
3. Pembentuan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
4. Jenis perpustakaan
5. Standar penyelenggaraan perpustakaan
6. Kerjasama dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat