Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal pokok yang diatur: 1. Hak dan Kewajiban Masyarakat 2. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah 3. Pembentuan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan 4. Jenis perpustakaan 5. Standar penyelenggaraan perpustakaan 6. Kerjasama dan peran serta masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat