1. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan 2.Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penata Perizinan 3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains; 4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan; 5. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan 6. Pengusulan kebutuhan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat