Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab 4 (empat) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Sitematika Resntra; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat