Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam bingkai otonomi desa, desa diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dan berkewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai-nilai adat istiadat setempat, demikian pula dalam hal memilih Kepala Desa, masyarakat desa diberi kewenangan untuk menentukan pilihan sesuai aspirasi dan keinginan masing-masing masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 6 tahun 204 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum’
2. Ruang Lingkup;
3. Pemilihan Kepala Desa;
4. Pelaksanaan;
5. Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa;
6. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa’
7. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa;
8. Mekanisme Pengaduan dan penyelesaian masalah;
9. Peran serta masyarakat;
10. Sanksi;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Menjadi Kampung
ABSTRAK:
Dengan semangat otonomi daerah dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Siak, perlu dilakukan perubahan penamaan dari Desa menjadi Kampung. Setelah diberlakukan perubahan nama Desa menjadi Kampung maka akan berubah pula seluruh sebutan perangkat, kelembagaan yang ada di kampung.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan penamaan Desa menjadi Kampung yang meliputi antara lain pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; tujuan perubahan; susunan pemerintah kampung; pembagian wilayah kampung; batas wilayah kampung; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan
guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau
dilaksanakan suatu Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik di bidang pelayanan Penanaman Modal maupun Perizinan dan Nonperizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka dengan Pernyataan di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK);
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistematik dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas produk hukum daerah yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pembentukan produk hukum daerah, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam
penyusunan peraturan perundang – undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Serang No 4 tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Penyusunan PERDA; 3. Penyusunan Produk Hukum Daerah Bersifat pengaturan; 4. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 5. Pengesahan,Penomoran Dan Pengundangan; 6. Evaluasi Dan Klarifikasi; 7. Penyebarluasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Penulisan Produk Hukum Daerah; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik, perlu menyusun Organisasi Perangkat Daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi. Untuk menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah, perlu membentuk Organisasi
Perangkat Daerah yang mampu mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai prioritas, dan kebutuhan masyarakat. Beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan Pemerintah Daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 209 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Palangkaraya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
101 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.25 seri d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk mewujudkan serta meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, maka
perlu didukung dengan pemberian pelayanan perijinan yang efektif, efisien dan transparan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Seruyan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724 );
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan
(Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 30 Seri E).
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten seruyan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Bombana No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 58 ayat (1), Pasal 75, serta Pasal 76 Dihapus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin suatu produk hukum daerah dapat berlaku efektif di masyarakat, diperlukan suatu mekanisme, metude yang baku, dan standar yang mengikat bagi lembaga penyelenggara Pemerintah Daerah;
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2014 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Produk Hukum Daerah; 4. Perencanaan; 5. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; 6. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 7. Penetapan, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi; 8. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah; 9. Penyebarluasan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Pada saat perda ini berlaku, Perbub No 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajid bagi Pemerintah Kabupaten Halamahera Utara dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Penduduk Halmahera Utara yang berada didalam dan diluar Kabupaten Halmahera Utara. Dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Halmahera Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Taun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 25 Tahun 2008; Perppres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perppres No. 35 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil Dalam Darurat dan Luar Biasa, Pelaporan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
59 Halaman, Penjelasan: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang tentang administasi kependudukan dan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penyelengaraan
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2006; UU No.52 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1994
Menetapkan Perda mengenai administrasi kependudukan di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 021-1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Perangkat Daerah bergerak secara dinamis seiring dengan perubahan lingkungan strategis, kebutuhan daerah dan strategi yang ingin dicapai agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai kebutuhan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Gresik dan pendistribusian beban kerja sesuai fungsi lembaga perangkat daerah serta untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013, (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2).
Mengubah sebagian isi Perda Nomor 2 Tahun 2008 yaitu pada:
1. Pasal 13 tentang tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum
2. Pasal 14 tentang Susunan dan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
3. Pasal 17 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat