Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data pendaftaran penduduk, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Peraturan ini menetapkan kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan penting, serta mengatur kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana dalam administrasi kependudukan, termasuk pembentukan instansi pelaksana, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan pelayanan masyarakat, dan pengelolaan data kependudukan berskala daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat