Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang meliputi Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan, Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi, Evaluasi Dan Klarifikasi Perda, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat