pencabutan-perda-tentang-organisasi-dan-tata-kerja-kantor-pelayanan-perizinan-terpadu
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2011 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penvabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Temanggung perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
- 4 hlm. beserta Penjelas
|