Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Dan Mendorong Kemampuan Dasar Tumbuh Kembang Anak Didik Pada Usia Dini Secara Baik Dan Benar Maka Pendidikan Sangat Menentukan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Serta Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, Diperlukan Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022; Permendiknas Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Perpub Nomor 68 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Yang Minimal Pendidikan Anak Usia Dini.
Ketentuan Umum,Penerima Pelayanan Dasar,Mutu Pelayanan Dasar,Penuntasan Paud,Pembinaan Dan Evaluasi,Pembiayaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pemenuhan Standar Biaya Pribadi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat ( 1) Huruf B, Diprioritaskan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Yang Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Ketentuan Mengenai Penetapan Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diatur Lebih Lanjut Oleh Dinas.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang dapat bersinergi dengan Program Kependudukan, Keluarga Berkualitasdan Pembangunan Keluarga, diperlukan upaya melalui pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kab. Bandung Barat maka perlu menetapkan Perbup tentang Kampung Keluarga Berkualitas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kampung KB, Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB, Kelompok Kerja Kampung KB, Indikator Keberhasilan Kampung KB, Pembiayaan Kampung KB, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus
bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak. Bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas
mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada
kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kuaiitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak.
UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 9 Tahun 2008; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2012; Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011; Permen Agama Nomor 20 Tahun 2019; Perda Kab. Takalar No. 20 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM.BAB 2 ASAS DAN TUJUAN. BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP. BAB IV UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK. BAB V PENGUATAN KELEMBAGAAN. BAB VI UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN. BAB VII PENGADUAN. BAB VIII KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM. BAB IX MONITORING DAN EVALUASI. BAB X PEMBIAYAAN. BAB X PEMBIAYAAN. BAB XI
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XlI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
BUPATI TAKALAR
PROPINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 5 TENTANG
PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK
XII Bab, 17 Pasal (12 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana yang telah dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pemerintah daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pencegahan maupun perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya sehingga perlu mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan II : Convention No.182 Concer-ning The Prohibition and Immediate Action for The Elemination of the Worth Forms of Child Labour (Konvensi No.183 mengenai Pelarang-an dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk2 Pekerjaan Terburuk utk Anak);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
14. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata);
15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak);
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Yang Mempunyai Masalah;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
20. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
21. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
22. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan;
23. Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
24. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan ;
1. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
2. Kekerasan Terhadap Korban;
3. Hak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
4. Tanggung Jawab;
5. Unit Pelaksana Teknis;
6. Perlindungan Korban;
7. Sistem Informasi/Pelaporan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pendanaan; dan
10. Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Terdapat banyak anak terlantar yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan ekspoitasi serta perlu diberikan bimbingan dan pembinaan, pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaran perlindungan terhadap anak terlantar, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak Terlantar
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 1979; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 10 Tahun 2012; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2019; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial No 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perlindungan anak terlantar, anak adalah merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan engera di masa depan, sehingga anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-seluasnya untuk kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental maupun sosial. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan perlindungan anak terlantar, anak terlantar, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, sumber pendanaan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; KELENGKAPAN ORGANISASI; PENGANGKATAN; PEMBERHENTIAN; MASA BAKTI; LARANGAN; TATA KERJA; KODE ETIK; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PermenPerempuan dan PA No. 5 Tahun 2011, PermenPerempuan dan PA No. 12 Tahun 2011, PermenPerempuan dan PA No. 8 Tahun 2014, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, PermenPerempuan dan PA No. 4 Tahun 2017, Perda No. 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan di daerah serta penyelenggara institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan SPRA.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga satuan pendidikan tentang pembentukan dan pengembangan SPRA,
b. sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan SPRA, dan
c. sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanan SPRA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK
NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender; memuat antara lain: ketentuan umum; perencanaan; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; pendanaan; kerjasama;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas hak asasinya, berhak untuk bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan yang merendahkan derajat manusia, serta berhak mendapat kemudahan dan perlakuan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.7 Tahun 1984; UU no.39 Tahun 1999; UU no.23 tahun 2002; UU no.23 tahun 2004; UU no.13 Tahun 2006; UU no.21 Tahun 2007; UU no.11 Tahun 2009; UU no.23 Tahun 2014; UU no.18 tahun 2017; UU no.12 tahun 2022; PP no.4 Tahun 2006; PP no.9 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.2 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.3 Tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuanno.1 Tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.15 tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.19 tahun 2011; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no. 4 tahun 2018; Perda no.3 Tahun 2015; Perda no.4 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; bentuk kekerasan; hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan; kewajiban dan tanggungjawab; pencegahan; pelayanan; peran serta masyarakat; pemberdayaan;pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
16 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat