Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2022

Perlindungan Anak Terlantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perlindungan anak terlantar, anak adalah merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan engera di masa depan, sehingga anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-seluasnya untuk kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental maupun sosial. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan perlindungan anak terlantar, anak terlantar, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, sumber pendanaan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Terlantar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BD.2022 /No.4
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan