Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perlindungan anak terlantar, anak adalah merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan engera di masa depan, sehingga anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-seluasnya untuk kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental maupun sosial. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan perlindungan anak terlantar, anak terlantar, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, sumber pendanaan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat