Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Yang Minimal Pendidikan Anak Usia Dini. Ketentuan Umum,Penerima Pelayanan Dasar,Mutu Pelayanan Dasar,Penuntasan Paud,Pembinaan Dan Evaluasi,Pembiayaan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat