Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2022

Satuan Pendidikan Ramah Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan di daerah serta penyelenggara institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan SPRA. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga satuan pendidikan tentang pembentukan dan pengembangan SPRA, b. sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan SPRA, dan c. sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanan SPRA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
17 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2022
Tanggal Berlaku
17 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 3
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan