Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan di daerah serta penyelenggara institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan SPRA. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga satuan pendidikan tentang pembentukan dan pengembangan SPRA, b. sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan SPRA, dan c. sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanan SPRA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat