Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian dalam pelayanan kunjungan tamu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, perlu diatur Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap tamu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat VII Bab dan 13 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis dan Kegiatan Tamu; Bab III Prosedur Pelayanan; Bab IV Pengelolaan Tamu Dinas; Bab V Waktu Kunjungan Tamu Dinas; Bab VI Tempat Penerimaan Tamu; Bab VII Ketentuan Penutup.
Maksud peraturan ini adalah sebagai Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : jenis dan kegiatan tamu; prosedur pelayanan; pengelolaan tamu; waktu kunjungan tamu; dan tempat penerimaan tamu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C Dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu menetapkan Peraturan Bupati Landak tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Nama, Objek dan Subjek penambangan Bahan Galian Golongan C; Jenis Bahan Galian; Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Pertambangan Daerah; Izin Usaha Pertambangan Daerah; Pengendalian, Pengawasan dan Pemungutan; Pelaksanaan Pertambangan Daerah; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Daerah; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Dasar Pengenaan Pajak; Harga Standar dan Pengenaan Tarif Pajak; Pembayaran Pajak; Uang Imbalan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
12 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanjm, ketentraman dan ketertiban masyarakat; bahwa upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol perlu adanya Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasiil 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M/DAG/PER/1/2015 tentang Perubahiin Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Taiiun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Taliun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; PENGGOLONGAN; PENJUALAN DAN PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTFIATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2019
pedoman-pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022 /No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah a. dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu diatur Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi No 1Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 26 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan pendokumentasian serta penetapan PPID. Diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelolaan layanan infomasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan layanan informasi dan dokumentasi, keberatan dan fasilitasi sengketa informasi, forum koordinasi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah belum terlaksana dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan sistem pelayanan melalui penerapan standar pelayanan minimal/standar operasional prosedur untuk memberikan jasa layanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 349 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu dan daya saing daerah, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi :
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. perbankan;
j. perhubungan;
k. pariwisata; dan
l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
: a.
b.
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu terpadu satu pintu;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 9 Tahun 1967
4. UU No 28 Tahun 1999
5. UU no 32 Tahun 2004
6. UU No 33 Tahun 2004
7. UU No 25 Tahun 2007
8. UU No 25 Tahun 2007
9. UU No 12 Tahun 2011
10. UU No 23 Tahun 1976
11. UU No 58 Tahun 2005
12. UU No 65 Tahun 2005
13. UU No 76 Tahun 2005
14. UU No 38 Tahun 2007
15. UU No 41 Tahun 2007
16. UU No 96 Tahun 2012
17. UU No 27 Tahun 2009
18. UU No 24 Tahun 2006
19. UU No 57 Tahun 2007
20. UU No 20 Tahun 2008
21. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP;
b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah;
d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi;
f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal;
g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan;
j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi;
k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan;
l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang Bagi Peserta JKN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup; dan untuk meningkatkan kualitas perizinan dan nonperizinan yang efektif dan efisien demi mewujudkan pelayanan yang prima serta mendukung peningkatan iklim usaha yang kondusif perlu penataan perizinan; dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas perizinan dan nonperizinan yang pasti, perlu dibuat peraturan mengenai perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, dan standar yang mengikat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, UndangUndangUndangUndangUndangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; maksud dan tujuan peraturan daerah; maklumat pelayanan publik; manajemen pelayanan perizinan dan non perizinan; dan pelayanan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat