Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi : a. pendidikan; b. pengajaran; c. pekerjaan dan usaha; d. tempat tinggal; e. komunikasi dan informasi; f. lingkungan hidup; g. kesehatan; h. jaminan sosial; i. perbankan; j. perhubungan; k. pariwisata; dan l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat