Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU . Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP; b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara; c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah; d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi; f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal; g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan; h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan; i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan; j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi; k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan; l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan; m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan; n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat