Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU . Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP; b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara; c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah; d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi; f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal; g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan; h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan; i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan; j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi; k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan; l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan; m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan; n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
26 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah 2014
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan