Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan pendokumentasian serta penetapan PPID. Diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelolaan layanan infomasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan layanan informasi dan dokumentasi, keberatan dan fasilitasi sengketa informasi, forum koordinasi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD.2022 /No.3
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan