Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan pendokumentasian serta penetapan PPID. Diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelolaan layanan infomasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan layanan informasi dan dokumentasi, keberatan dan fasilitasi sengketa informasi, forum koordinasi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat