Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan peningkatan kualitas pelayanan bidang perumahan rakyat di Kota Banjar perlu adanya Standar Pelayanan Minimal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat di Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan minimal (spm) bidang perumahan rakyat di Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 48A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48A, BD 2021/No.48A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 52A Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52A, BD 2021/No.52A Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan, dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif, dan berintegritas. Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha, dan upaya pengendalian yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan pengaturan mengenai pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasik Risiko, Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Keadaan Tertentu, Pembayaran Biaya, Masa Berlaku, Kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Terintegrasi Secara Elektronik, Pengawasan, Manajemen Penyelenggaraan, Pembiayaan, Aturan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
u, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 92 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 49 Seri E), dicabut.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 104 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
PERWALI Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Surat Keterangan Tempat Usaha yang diberikan
kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar
tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan sekitar temp at
berusaha dapat dikategorikan dalam izin gangguan, sehingga
dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturaan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan Di Daerah, Surat Keterangan Tempat Usaha tidak
dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha di
daerah dan percepatan pelaksanaan berusaha serta
mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan jaminan
kepastian hukum dalam melakukan investasi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara
untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Banjannasin Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara untuk Mendapatkan Surat
Keterangan Tempat Usaha (Sktu) Di Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 dan Nomor 13 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Audit internal merupakan kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (Consulting activities) yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi), dimana kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, control (pengendalian) dan tata kelola (sektor publik). Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembinaan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah, yang dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi pemantauan dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. Bentuk consulting activities serta pembinaan dan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud, salah satunya adalah pemberian layanan konsultasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Layanan Konsultasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, Berita Acara Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kota Bandung Nomor HM.01/1194/Diskominfo tanggal 21 September 2021 telah disepakati, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2008; Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkominfo No. 7 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 10 Tahun 2016; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan No. Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 1393 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Bandung No. 633 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang meliputi Ketentuan Umum, Layanan Nomor Tunggal Pangilan Daerah, Pelaksanaan, Tugas dan Tanggung Jawab, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan ide inovasi dan hasil kreativitas daerah, perlu dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota dalam memperkuat sistem inovasi daerah termasuk daya dukung, kapasitas dan daya saing daerah. Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kota dan kesejahteraan masyarakat, perlu diatur pengusulan, pelaksanaan, dan pengawasan inovasi daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota yang dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip,Bentuk dan Kriteria, Pengusulan,Penilaian dan Penetapan, Penghargaan,Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan menyatakan Bupati/Wali Berusaha Di Daerah, Kota mendelegasikan Mengingat kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya optimalisasi peningkatan pelayanan pemakaman kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman Kota Bandung
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota andung No. 07 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 1383 Tahun 2016; Perwali Kota Bandung No. 160 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Bandung No. 073 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman Kota Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Penyediaan Lahan Pemakaman Baru/Makan Tumpang, Perpanjangan Pemakaman Biasa/Makam Tumpang, Pembongkaran Makam, Pengantaran Jenazah, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sumber Dana Pelayanan Pemakaman, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
25 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 10.A Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2019 Tentang Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BD 2021/Nomor 96 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat