Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45a, BD.2013/45a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat Di Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan peningkatan kualitas pelayanan bidang perumahan rakyat di Kota Banjar perlu adanya Standar Pelayanan Minimal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat di Kota Banjar
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
- peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan minimal (spm) bidang perumahan rakyat di Kota Banjar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
- 5 Halaman
|