bahwa untuk mewujudkan kelancaran, efektifitas, dan
kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan
Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar dan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, perlu
disusun pengaturan mengenai pedoman pengangkatan
dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Bab III Pembiayaan
Bab IV Pengarah dan Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Sanksi
Bab VII Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VIII Penilaian Kinerja Perangkat Desa
Bab IX Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Bab X Staf Perangkat Desa
Bab XI Cuti Perangkat Desa
Bab XII Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 dicabut.
112 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan
pengembangan kapasitas aparatur desa sebagaimana tertuang
dalam Rancangan Induk Strategi Pengembangan Kapasitas
Aparatur Desa (RI-SPKAD) secara efektif, efisien, dan terpadu,
guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik,
perlu disusun kebijakan tentang pembinaan dan pengawasan
pemerintahan desa; bahwa berdasarkan ketentuanPasal 115 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten mempunyai
kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 82 Tahun 2017; Peraturan Bupati Brebes Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 050 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang limgkup, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, tata cara pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan kabupaten yang diserahkan kepada desa, pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa, pembinaan percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan , pendampingan dan bantuan teknis, pembinaan dalam penyusunan peraturan di desa, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, penghargaan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 311
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Konut Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Konut TA 2019
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
b. bahwa peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 27
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Konawe
Utara Tahun Anggaran 2019 terjadi perbedaan
perhitungan antara Kertas Kerja dan Aplikasi
Ompspam Kabupaten Konawe Utara;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf 'a ' dan huruf "b " perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689) ;
2 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) , sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6263) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) , sebagaimana
telab diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) ,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) ;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129
Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
121/PMK.07/2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1081) ;
9. PeraturanMenteriKeuanganNomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata CaraPengalokasian Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884) ;
10 . Peraturan MenteriKeuanganNomor 193/PMK.07/2018
tentangPengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018Nomorl83 8 );
Perubahan Rincian Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017 dan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja, dan
Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hari Kerja dan Jam Kerja
Bab III Pakaian Dinas
Bab IV Atribut Pakaian Dinas
Bab V Penggunaan Pakaian Dinas
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 76 Tahun 2019
PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA, DAN PERANGKAT DESA-BOYOLALI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2019/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan
Lain yang Sah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerin tah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Boyolali
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 , Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2019, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2019, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2019, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Belanja Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa; Tunjangan dan Jaminan Sosial; Penjabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa; Hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang Diberhentikan sementara dari Jabatannya; Penghasilan Lainnya yang Sah; Jasa Pengabdian Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa; Pembinaan dan PEngawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2015
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 76 Tahun 2019
Perbup Kab. Paser No. 1 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberhentian dan Rotasi Jabatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33
ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara
Pemberhentian dan Rotasi Jabatan Perangkat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2017; Perda Kab. Paser No.1 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Rotasi Jabatan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan
Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum
Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6205);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
Materi Pokok
Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini mengatur Batas Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Kartasura yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa dan 2 (dua) Kelurahan sebagai berikut:
a. Kelurahan Kartasura;
b. Kelurahan Ngadirejo;
c. Desa Pucangan;
d. Desa Ngemplak;
e. Desa Gumpang;
f. Desa Makamhaji;
g. Desa Pabelan;
h. Desa Gonilan;
i. Desa Singopuran;
j. Desa Ngabeyan; k. Desa Wirogunan; dan
l. Desa Kertonatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 1 Tahun 2019 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, bagi hasil Pajak Daerah, Bagi hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo TA 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Rincian Besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 193/ PMK.07/2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2019;
Perbup Sidoarjo No 77 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sidoarjo No 18 Tahun 2019.
Ketentuan pada lampiran I dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018, dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 1), diubah sehingga harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 74 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purbalingga No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Mengubah
PERBUP Kab. Purbalingga No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus
kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus
Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus
Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang
Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2018 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat