Dalam PERBUP ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa; Tunjangan BPD; Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara; Pertanggungjawaban, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat